Seorang petugas membersihakan sebuah makam yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015). Untuk mencegah pungutan liar (Pungli) Kepala Dinas Taman dan Pemakaman Pemrov DKI Jakarta, Andar, berjanji akan memakai sistem pendaftaran elektronik yang online. Kadis Taman dan Pemakaman Pemrov DKI Jakarta berjanji sistem pendaftaran untuk pemakaman secara online bisa terealisasi dalam waktu tiga bulan. AKTUAL/MUNZIR
Cegah Pungli di TPU Kadis Taman dan Pemakaman akan Menerapkan Sistem Online

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















