Bandarlampung, Aktual.com — Aparat Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Hasan (22) dan Edo (17) pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengajak korbannya mabuk dengan menuman keras.

“Kami menangkap pelaku pada Senin (23/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya ditangkap di wilayah PKOR Way Halim,” kata Kasat Reskrim Polresta Badarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya di Badarlampung, Minggu (29/5).

Para tersangka ini dikatakannya, mencari target pengendara sepeda motor yang sedang duduk di PKOR Way Halim, lalu dihampiri oleh komplotan ini.

Ia melanjutkan, keduanya pun mengajak berkenalan dan setelah kenal dengan korban para tersangka pun mengajaknya untuk meminum-minuman keras jenis tuak.

“Setelah semakin dekat dengan korban, salah satu tersangka meminjam motor korban dengan alasan akan menjemput rekan wanitanya untuk diajak minum,” kata dia.

Setelah tersangka pertama membawa motor korban, beberapa lama kemudian tersangka ke dua yang masih di lokasi tersebut ikut meninggalkannya dengan alasan akan membeli sesuatu.

“Setelah keduanya pergi, mereka bertemu di suatu tempat dan membawa pergi motor korban,” kata dia.

Aksi terakhir tersangka dilakukan pada Selasa (18/5), dengan mengambil kendaraan sepeda motor milik Arianto warga Jati Agung, Lampung Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, tersangka Hasan mengatakan yang dilakukannya baru satu kali ini dan modusnya sama mengajak korban mabuk lalu motornya dibawa.

“Motornya dijual dengan harga Rp3 juta hasil penjualan untuk berbelanja barang kebutuhan dan lainnya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan