Jakarta, Aktual.com — Para emiten pengembang saat ini tengah menanti instrumen investasi di pasar modal dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE). Selama ini mereka mengeluhkan pajaknya, sehingga ada yang menerbitkan instrumen tersebut di pasar modal Singapura.
“Saat ini, pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait diskon pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 0,5 persen atas transaksi KIK-DIRE. Dengan begitu, banyak emiten properti yang tertarik untuk menerbitkannya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus di Jakarta, Senin (30/5).
Menurut dia, berdasar informasi yang didapatnya, ada beberapa pengembang properti yang akan menerbitkan KIK-DIRE berkisar Rp1 triliun-Rp1,3 triliun di tahun ini. “Salah satunya PT Lippo Karawaci Tbk yang tertarik,” kata dia.
Dia menambahkan, untuk mengakomodir keinginan dari para pengembang tersebut, pemerintah bakal segera menerbitkan PP tersebut dalam waktu dekat di tahun ini. Sehingga dampaknya banyak pengembang yang menawarkan produk DIRE, dan pasar pun semakin lebih berkembang.
Dia mengatakan, penerbitan KIK-DIRE akan menarik bagi pengembang, jika nantinya PP tentang diskon PPh transaksi diikuti oleh pemerintah daerah untuk menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini masih sebesar 5 persen.
“Jika tarifnya sebesar itu (5 persen) tentu masih tidak menarik bagi penerbitan DIRE,” cetus dia.
Untuk itu, para Pemda yang membawahi kota-kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang dan Bekasi mau menurunkan tarif BPHTB menjadi 1 persen.
“Jika mereka memberikan diskon itu, maka besaran total pengenaan pajak penerbitan DIRE sebesar 1,5 persen. Sehingga, bisa bersaing dengan Singapura yang sebesar 3 persen,” tandas dia.
Di tempat yang sama, Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto menyebutkan, izin dari pengembang yang masuk ke OJK untuk menerbitkan DIRE senilai Rp1,3 triliun, dan ada satu pengembang tengah merencanakan penerbitan DIRE senilai Rp500 miliar.
“Namun demikian, pihak pengembang masih menunggu RPP tentang diskon PPh DIRE menjadi 0,5 persen tersebut,” ungkap dia.
Di samping itu, kata dia, pengembang juga menunggu penurunan BPHTB dari tarif maksimal 5 persen dari pemerintah daerah tersebut. “Kalau Pemda mau menurunkan tarif BPHTB dari 5 persen hingga 1 persen maka akan semakin bergairah lagi. Bahkan bisa bersaing dengan Singapura,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan