Terdakwa dugaan pencucian uang Nazaruddin menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/3). Sebanyak tiga saksi fakta dihadirkan dalam sidang tersebut, salah satunya adalah Sekjen DPR Winantuningtyastiti. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Terkhusus soal tuduhan pemberian uang ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar, saat menjabat sebagai anggota DPR RI.

Bukan hanya soal Marwan, KPK juga mendalami, pemberian uang ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang disampaikan oleh Nazar dalam pledoinya.

“Kita mencermati sebagai fakta-fakta persidangan. Dia sangat banyak menyebut nama orang,” terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Senin (30/5).

Dalam persidangannya, Nazar tak satu atau dua kali menyebut kalau Marwan dan Cak Imin pernah menerima uang korupsi Permai Grup. Dalam nota pembelaannya Nazar juga menjelaskan soal pemberian itu.

Agar semua terang, KPK pun diminta untuk mendalami tudiangan Nazar kepada Marwan dan Cak Imin. Semisal pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir.

“Inisiator pemberi Nazar atau orang lain. Itu penting, kalau inisiator Nazar, yang jahat siapa dalam kontek hukum pidana. Apapun yang disebut Nazar, KPK harus menggali Nazar dan yang bersangakutan,” papar Muzakir, saat dihubungi Aktual.com, Senin (30/5).

Artikel ini ditulis oleh: