Jakarta, Aktual.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) standar perizinan dan pelayanan publik untuk dunia usaha.
Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan satu PP itu akan menstandarkan sekitar enam UU perizinan usaha. “Kita ingin kebijakan itu ‘sustainable’ jadi tidak berubah kalau ganti pemerintahan atau menteri,” kata dia, dalam diskusi ekonomi di Jakarta, Senin (30/5).
Kebijakan penataan standarisasi perizinan publik itu disebut Edy sebagai fundamental. Guna memberi kemudahan dan kenyamanan untuk usaha agar tidak terbentur tumpang tindih proses birokrasi.
Keenam undang-undang (UU) yang menjadi turunan dari PP tersebut untuk memenuhi standar perizinan publik, yakni: UU mengenai pelayanan publik, UU administrasi publik, UU aparatur negara, UU pemerintah daerah yang mengatur norma dan kewenangan, UU persaingan usaha dan UU investasi.
Diakuinya, banyak aturan yang telah tercantum di UU gampang berubah seiring pergantian pemerintah dan menteri yang menjabat.
Alasan lain, banyak prosedur di lapangan yang menghambat proses perizinan. Semisal petunjuk teknis yang dikeluarkan bukan dari pemerintah pusat, namun kenyataannya memberikan hambatan besar bagi pengusaha atau investor.
Kebijakan itu selaras dengan Paket Kebijakan Ekonomi XII yang diumumkan pada 28 April 2016 untuk memberi kemudahan memulai usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah melalui perbaikan aturan, prosedur perizinan, serta biaya untuk memudahkan kalangan usaha.
Sepanjang 2015 sejak Paket Kebijakan Ekonomi I diumumkan, komitmen dan persetujuan investasi melalui BKPM mencapai Rp1.852 triliun atau tumbuh sebesar 45 persen dari tahun ke tahun, namun realisasinya hanya mencapai Rp545,4 triliun atau tumbuh sebesar 17,8 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara