Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra (MWS), Ibnu Akhyat, merasa yakin jika majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara akan memenangkan kliennya mengenai reklamasi Pulau G.

“Pasti punya keyakinan menang lah,” ujar dia kepada Aktual.com, PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).

Ibnu menjelaskan, keyakinannya berdasarkan bukti-bukti persidangan bahwa apa yang digugat oleh Tim Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah terbantahkan.

“Di gugatan mereka tentang amdal (Analisis Dampak Lingkungan), kita sudah mengajukan amdal, berarti kan sudah terbantahkan kalau dibilang belum punya amdal,” jelas dia.

Akhyat menambahkan, gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat telah kadaluarsa karena telah melewati masa tenggat waktu yaitu 90 hari.

“Kami mengajukan bukti-bukti bahwa kalau mereka bilang belum tahu kita sudah buktikan semua,” tutur dia.

“Di beritanya sendiri, di medianya sendiri bahwa Walhi pernah mengetahui di bulan Maret atau April,” sambungnya, menjelaskan jika Walhi sudah mengetahui adanya izin reklamasi diterbitkan.

Namun, jika putusan hakim tidak memuaskan pihaknya, tim kuasa hukum akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Kalau kalah ya kita otomatis tetap banding, pun kalau kita menang kita siap diajukan banding, pasti kan? Kita siap menghormati hukum,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: