Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersorak usai mendengarkan sidang putusan gugatan nelayan terkait reklamasi Pulau G di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara