Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta hingga enam bulan mendatang sambil membuat rencana induk holistik, terperinci dan mendalam terkait proyek pembangunan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) atau Proyek Garuda yang lebih dikenal dengan nama tanggul laut raksasa. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan terkait proyek reklamasi yang dikerjakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra, untuk Pulau G.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan, izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk PT Muara tidak sah.
“Menyatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tidak sah dan memerintahkan tergugat (Pemprov DKI) mencabut SK Gubernur Nomor 2.238 tahun 2014,” tutur Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di gedung PTUN Jakarta, Selasa (31/5).
Dalam pertimbanganannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pemprov DKI tidak mematuhi syarat formal, sesuai perundang-undangan. Penerbitan izin tersebut telah menabrak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan perubahannya UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Salah satunya, tergugat tidak mampu membuktikan rencana zonasi sebagaimana dimandatkan Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2007 itu,” jelas Hakim Adhi.
Selain itu, Majelis Hakim juga melihat ada kecacatan hukum lainnya. Dimana dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan, pihak Pemprov tidak partisipatif. “Tergugat tidak melibatkan nelayan sebagai pihak yang akan terdampak langsung oleh proyek reklamasi itu,” terang dia.
Bahkan, Majelis Hakim juga memutuskan kalau proyek reklamasi memincu timbulnya gejolak sosial dan ekonomi. Sehingga dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip pembangunan untuk kepentingan umum.
“Dimana reklamasi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup yang juga berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi sehingga gugatan para pemohon layak untuk dikabulkan,” pungkas Hakim Adhi.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan