Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR RI Komisi VII Adian Napitupulu mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk tidak melawan kebijakan Presiden Joko Widodo dibidang energi. Khususnya terkait rencana pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 35 ribu megawatt
Menurutnya, mengejar pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 35.000 megawat selama 5 tahun tentu bukan hal yang mustahil secara teknis. Ia mencontohkan China dalam kurun waktu satu tahun pada 2014 ke 2015 mampu meningkatkan jumlah pembangkit listriknya, yakni dari 1365 giga watt menjadi 1508 giga watt atau meningkat 143 giga watt.
“Secara teknis dan teknologi mengejar rata rata 7000 megawatt atau 7 giga watt atau sekitar 0,6 persen dari yang dibangun China dalam satu tahun sesungguhnya sangat mudah,” jelas Adian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6).
Hal yang sangat mudah itu, kata dia, menjadi sangat sulit jika instansi terkait tidak bersinergi dan berbagi peran melainkan saling berebut melupakan Tupoksi masing masing. Padahal, seharusnya seluruh instansi terkait bekerjasama sesuai arahan Presiden baik dalam rapat-rapat kabinet maupun yang tertuang dalam Peraturan Presiden.
“Rencana kementrian ESDM mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt dari PLN, bisa diibaratkan memaksa orang berjalan tidak dengan kaki tetapi dengan kepala. Yang terjadi bukan mempercepat proyek pembangunan pembangkit listrik tapi malah bisa menggagalkan program,” tegasnya.
Diungkapkan, ilustrasi berjalan dengan kepala bukan dengan kaki karena Kementrian ESDM sebenarnya berfungsi sebagai regulator, bukan pelaksana teknis pembangunan pembangkit tenaga listrik.
Setidaknya itu yang diharapkan Jokowi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 Bab 2 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi ‘Pemerintah pusat menugaskan PT PLN (persero) untuk menyelenggarakan PIK (Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan)’.
Sementara Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa kementrian ESDM wajib memudahkan kerja PT PLN dengan melakukan Pembinaan bukan mengambil alih penyelenggaraan dan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Bab 2 Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut maka keinginan Kementrian ESDM untuk mengambil alih proses PIK tersebut jelas jelas-melawan kehendak Presiden. Disisi lain, Kementerian ESDM harus mengakui bahwa mereka tidak memiliki tim teknis yang mampu membangun pembangkit listrik skala besar dan berteknologi tinggi.
“Keinginan mengambil-alih proyek pembangunan pembangkit listrik tanpa dibarengi dengan adanya tim teknis yg berpengalaman akan sangat membahayakan program pembangunan pembangkit listrik yang diinginkan oleh Presiden,” bebernya.
Untuk itu, Adian menyarankan PT PLN dan Kementerian ESDM tidak lagi saling berebut tetapi bekerjasama dan sama-sama bekerja sesuai apa yang diharapkan Presiden, sehingga target 35.000 megawatt dapat selesai dalam 3 tahun ke depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby