Jakarta, Aktual.com — Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir meminta semua pihak, terutama media, untuk memisahkan penangkapan kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna dengan masalah klaim Laut China Selatan (LCS).

“Kembali saya sampaikan, saat ini kita tidak ada ‘overlapping claim’ (klaim persinggungan perbatasan) di Laut China Selatan,” kata Arrmanatha Nasir di Ruang Palapa Kemenlu, Jakarta, Rabu (1/6).

Pada 27 Mei lalu, KRI TNI Oswald Siahaan-354 berhasil menangkap Kapal Gui Bei Yu 27088 berbendera Tiongkok yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Atas penangkapan tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok menyampaikan protes yang mengklaim bahwa yang dilakukan kapal itu adalah sesuai dengan peraturan karena berada di wilayah penangkapan ikan tradisional (traditional fishing ground) mereka.

Jubir Kemenlu RI mengatakan pihaknya belum menerima nota protes secara tertulis dari pemerintah Tiongkok, dan sekali lagi menegaskan bahwa penangkapan tersebut adalah upaya penegakan kedaulatan dan hukum Indonesia.

Terkait perairan Natuna, Arrmanatha menegaskan Indonesia hanya memiliki masalah soal perbatasan dengan Malaysia dan Vietnam dalam memutuskan teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Untuk laut teritorial sudah selesai, sekarang tinggal ZEE-nya,” kata dia.

Selain itu, terkait klaim Tiongkok yang menyatakan perairan Natuna termasuk dalam wilayah penangkapan ikan tradisional mereka harus diklarifikasi, dan Kemenlu telah melayangkan nota diplomatik resmi untuk meminta penjelasan.

Nota Diplomatik tersebut dikirimkan sebagai protes atas tindakan Tiongkok yang menyerang patroli laut Indonesia yang tengah berusaha mengamankan kapal berbendera Tiongkok yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna pada Maret lalu.

Arrmanatha mengatakan, hingga saat ini pemerintah Tiongkok belum membalas nota diplomatik tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara