Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Bina Marga pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W Husaini seolah menghindar saat diminta berkomentar ihwal kasus suap penggiringan proyek di lembaganya.
Hadiyanto yang dihampiri usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/6), malah mengambil ‘langkah seribu’ segera memasuki mobil yang sudah menunggu di pintu masuk gedung KPK.
Anak buah Menteri Basuki Hadimoeljono ini diperiksa penyidik untuk melengkap berkas penyidik tersangka Andi Taufan Tiro. Dia hanya berbicara sedikit saat ditanya mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus suap politikus PAN.
“Ngga ada apa-apa,” singkat dia sembari merangsuk ke dalam mobil.
Andi Taufan selaku anggota Komisi V DPR RI memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengamanan proyek infrstruktur di wilayah Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR.
Politikus PAN itu diduga menerima sejumlah fee dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Fee itu diberikan kepada Andi agar dia bersedia mengalokasikan program aspirasinya untuk proyek infrastruktur berupa pengembangan jalan dan jembatan di Maluku atau Maluku Utara.
Dugaannya, Dirjen Bina Marga Hediyanto ditelisik mengenai lelang proyek tersebut. Secara ketugasan, Hediyanto memang memiliki kewenangan dalam hal memantau lelang proyek itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby