Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus melakukan penyelidikan kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara, yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak mengaku, segera akan melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dalam kasus ini.
Karena, menurut Victor Sri Mulyani diduga telah menandatangani surat yang menjadi dasar penunjukan penjualan kondensat milik negara ke PT TPPI tanpa melalui lelang terbatas.
“Beliau (Sri Mulyani) menandatangani surat, dan itu menjadi dasar dia menunjuk PT TPPI, nah ini ada masalah apa,” ujar Victor di Mabes Polri, Senin (1/6). (Baca juga: Ini ‘Dosa’ Sri Mulyani di Kasus Penjualan Kondensat TPPI)
Menurut Victor, penunjukan langsung terhadap PT TPPI seharunya bisa dilakukan apabila upaya lelang terbatas gagal dilakukan. Soal penunjukan langsung itu dari Direktur Pemasaran di SKK Migas harus memberikan undangan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli kondensat milik negara. (Baca juga: Korupsi Kondensat, Pemeriksaan Purnomo dan Sri Mulyani Tunggu Hasil PPATK)
“Kalau itu sudah dilaksanakan baru dibentuk tim penunjuk dan dilakukan penunjukan langsung. Tapi kenyataannya belum ada lelang sudah penunjukan langsung.”
Victor menambahkan penunjukan langsung dilakukan April 2010, namun Mei 2009 sudah ada lifting lebih dari 10 kali. “Berarti belum ada kontrak, tapi sudah lifting. Artinya TPPI sudah mengambil Kondensat sejak Mei,” katanya. (Baca juga: Dalang Korupsi Kondensat, Raden Prijono Tuding Kemenkeu dan ESDM)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















