Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk 'Over Stay' di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/16

Kuta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap tiga orang saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mataliti.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan permintaan perlindungan disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim hari Selasa (31/5). LPSK sudah menindaklanjuti permohonan tersebut. Sebab prinsip LPSK mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum.

“Kalau rekomendasi sudah datang dari aparat penegak hukum, kami menilai saksi ini memang saksi penting, urgent. Karena penting kami harus melindungi mereka,” ujar dia di Kuta, Bali, Rabu (1/6).

Abdul membeberkan kalau tiga orang yang mereka lindungi merupakan saksi kunci kasus La Nyalla. Dengan latar belakang merupakan PNS di lingkungan Pemprov Jatim.

Sambung dia, LPSK diminta memberi perlindungan kepada ketiga saksi kunci karena alasan adanya tekanan-tekanan yang muncul di kasus tersebut. “Kasusnya memang njlimet, di sisi lain ada tekanan-tekanan di lapangan,” papar Abdul.

Artikel ini ditulis oleh: