Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said diagendakan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar ini akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Said yang merupakan Ketua Kelompok Fraksi itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Amran H Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
Ada dugaan, Said memang memiliki informasi mengenai kasus yang telah menjerat beberapa koleganya di Komisi V DPR itu. Priharsa menyebut, Said akan dikonfirmasi mengenai dana aspirasi dari anggota DPR yang disalurkan untuk pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara melalui Kementerian PUPR.
“Lebih digali kepada apa yang dia ketahui tentang dugaan adanya ‘permainan’ dalam proyek jalan tersebut. Said juga akan digali keterangannya mengenai adanya pertemuan-pertemuan yang diduga terkait dengan tindak pidana suap itu,” papar Priharsa.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono mengakui adanya pertemuan antara pihaknya dengan sejumlah pimpinan Komisi V DPR pada 14 September 2015. Dia tidak menampik pertemuan itu juga dihadiri sejumlah Kapoksi dan membahas mengenai dana aspirasi.
Kasus pengamanan proyek infrastruktur ini sudah menjerat tiga anggota Komisi V. Dia adalah Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP, Budi Supriyanto dari Golkar dan Andi Taufan Tiro dari PAN. Ketiganya memang menyalurkan program aspirasinya lewat Kementerian PUPR.
Konstruksi kasusnya, ketiga angota Dewan ini mendapatkan fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, karena bersedia menyalurkan program aspirasi. Setelah itu, agar dapat proyek dari program tersebut, Abdul bermain di pihak Kementerian.
Artikel ini ditulis oleh: