Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntut kejelasan dari PT Pertamina dan Kementerian ESDM atas dana sebesar Rp3,19 triliun yang di peroleh dari penjualan harga minyak solar bersubsidi melebihi dari harga dasar.

Lebih lanjut Ketua BPK, Harry Azhar Aziz menyarankan agar kedua belah pihak itu segera berkoordinasi dan memutuskan status atas dana yang ditarik dari masyarakat dan telah menjadi beban bagi masyarakat.

“Begini, kelebihan yang dinikmati oleh badan usaha senilai Rp3,1 triliun itu, tinggal lagi badan usaha ini berdiskusi dengan Menteri ESDM, apakah dana ini dikompensasikan untuk subsidi tahun depan yang dikurangi, atau Pertamina mengembalikan itu kepada negara. BPK tidak dalam posisi ikut campur kebijakan eksekutif, yang pasti ada kelebihan dana di Pertamina senilai Rp3,1 triliun atas penjualan eceran,” kata Harry Azhar Aziz di Gedung DPR-RI Jakarta, Kamis (2/5).

Selain itu dia menambahkan, bahwasanya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2015 ditemukan banyak masalah lainnya yaitu; terkait investasi Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan jumlah Rp1.800,93 triliun yang melibatkan PT.PLN.

Kemudian terkait piutang bukan pajak Rp1,82 triliun diantaranya dari uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pada kejaksaan RI Rp33,94 triliun, lalu sebesar USD206.87 dari Kementerian ESDM terkait dana iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang. Sedangkan Rp101,34 disebabkan dokumen yang tidak memadai.

Masalah yang lain dari Kementerian Pertahanan Rp2,49 triliun dan kementerian pertanian Rp2.33 triliun yang belum dapat dijelaskan.

Adapun selanjutnya, disebabkan pencatatan tidak akurat Rp6,60 triliun.  Dan terakhir karena koreksi pemerintah yang mengurangi nilai ekuitas Rp96,53 triliun dan transaksi antar entitas yang tidak dapat dijelaskan Rp53,34 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka