Jakarta, Aktual.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haidar Nafis Gumay mengaku kaget hasil pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Khususnya terkait Pasal 9 UU Pilkada, bahwa KPU wajib mengikuti rekomendasi DPR dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU). Sebab selama ini KPU tidak pernah mendengar ataupun dilibatkan dalam pembahasan mengenai kewajiban KPU tersebut.

“Terus terang kami kaget dengan adanya perubahan atau pengaturan seperti ini. Karena selama ini kita tidak ada dengar pembahasan tentang ini,” terang Hadar di Kantor KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/6).

Selama ini, KPU mendengarnya dalam pembahasan RUU Pilkada terkait besaran prosentase pencalonan kepala daerah dari jalur independen dan pro-kontra mundur atau tidaknya anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD.

“Tahu-tahu ada pasal yang sangat prinsiple tentang posisi KPU, Bawaslu, sebagai penyelenggara yang diatur didalam konstitusi dan hubungannya dengan lembaga lainnya dalam hal ini adalah DPR,” terang Hadar.

KPU merasa kebingungan dengan keputusan DPR RI dan pemerintah yang mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. KPU disampaikan dia masih menunggu salinan UU Pilkada setelah diberi nomor dan dijadikan lembaran negara oleh Sekretariat Negara.

“Kami belum tahu mau mengambil sikap apa, kami harus membahas dulu. Lihat dulu setelah diundangkan apa yang akan kami lakukan selanjutnya,” demikian Hadar.

Hari ini, Paripurna DPR diketahui mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menjadi UU di Gedung Nusantara II, Kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Meski diwarnai interupsi sejumlah anggota dewan, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu berlangsung lancar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby