Jakarta, Aktual.com — Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku terkejut dengan adanya laporan salah satu kader partainya, Yanrizal Usman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Laporan kader partai berlambang Mercy itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca IP Panjaitan. Pasalnya, keduanya dianggap melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bodong yang dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
“Saya sebagai Menkopolhukam partai belum pernah mendengar ini. Tiba-tiba baca berita ada gugatan. Kalau dia bawa ke pengadilan, kita hadapi, enggak ada masalah,” ujar Ruhut di Jakarta, Kamis (2/6).
Terkait tindakan Yanrizal, anggota Komisi III DPR ini menyebut Yanrizal sebagi kader yang membangkang. Menurutnya, jika memang Yanrizal kader yang baik permasalahan yang ada seharusnya disampaikan dan diselesaikan di internal partai dan tidak harus melibatkan pihak luar seperti pengadilan.
Legislator asal Medan itu, mengungkapkan sebenarnya tidak ada permasalahan serius terkait kepengurusan Demokrat. Semestinya, kata dia, apapun keputusan SBY sebagai ketua umum yang juga pendiri partai, terkait kepengurusan haruslah dihormati.
“Partai itu ada penggagas dan pendiri. Kita harus loyal, kita harus patuh. Dia (Yanrizal) ini siapa ?,” sindirnya.
Ruhut menuding Yanrizal hanya ingin membuat gaduh saja hingga memunculkan stigma Demokrat bukanlah partai yang solid. Justru, sambungnya, Demokrat di bawah kepemimpinan SBY terbilang sangat solid.
“Mungkin dia jangan-jangan diselundupkan masuk ke partai biar Partai Demokrat dibilang tidak solid. Siapa bilang, kami solid dipimpin Pak SBY,” tegas dia.
Jika memang Yanrizal tidak puas terhadap keputusan SBY mauapun partai, ia menyarankan lebih baik mengundurkan diri saja dari keanggotaan Demokrat. Atau, katanya, lebih baik DPP Demokrat mengambil langkah cepat untuk memecat Yanrizal.
“Ini kan orang sakit ini. Di semua partai ada orang-orang sakit, ini harus dibuang. Tidak perlu dibina lagi, tapi dibinasakan (dipecat), perusak begini,” cetus Ruhut.
Diketahui, di dalam laporan nomor 304/Pdt/PN Jakpus/2016 di PN Jakpus disebutkan adanya perbedaan antara AD/ART yang diserahkan dan dilaporkan ke KemenkumHAM dengan AD/ART hasil Keputusan Kongres IV yang dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 12-13 Mei 2015.
Pelanggaran yang dimaksud, yakni divisi pembinaan OKK yang ada di dalam AD/ART Partai Demokrat yang didaftarkan ke KemenkumHAM ternyata tidak ada. Divisi itu juga bukan hasil kongres nasional Partai Demokrat yang digelar 12-13 Mei 2015 lalu di Surabaya.
Disinyalir telah terjadi hal-hal yang di luar kebiasaan tata tertib administrasi surat menyurat yang dilakukan oleh Ketua BP OKK membuat perintah untuk melaksanakan Musda dan Muscab yang ditandatangani sendiri olehnya.
Artikel ini ditulis oleh: