Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti sebelumnya, dia akan dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Nurhadi akan diperiksa untuk tersangka DAS (Doddy Arianto Supeno),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Prihrsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Jumat (3/6).
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai pihak yang diduga penerima suap dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Penyidik masih mengusut mengenai pihak-pihak lain yang diduga turut menerima suap dari Doddy. Pasalnya, penyidik mendapatkan dugaan bahwa pemberian suap oleh Doddy dilakukan lebih dari satu kali, serta juga diduga tidak hanya diberikan kepada Edy Nasution.
Nurhadi sendiri sudah jadi langganan pemeriksaan. Rabu (1/6), penyidik juga memeriksa istrinya Tin Zuraida. Bahkan, lembaga antirasuah juga menyasar petinggi perusahaan PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Untuk Nurhadi, memang menjadi sorotan pihak KPK. Priharsa mengatakan kalau dia disinyalir mengetahui ihwal kasus suap yang menjerat Panitera PN Jakpus ini.
“Penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang ingin dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan (Nurhadi),” beber Priharsa.
Artikel ini ditulis oleh: