1 dari 3
Petugas Bea Cukai kota Makassar memperlihatkan sejumlah Minuman Keras (Miras) Ilegal saat gelar kasus di kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/6). Menjelang bulan ramadan petugas Bea Cukai Makassar berhasil menyita sebanyak 1.134 botol miras ilegal dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai yang diamankan pada 2 Juni 2016. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/ama/16
Walikota Depok Muhammad (ketiga kanan) beserta jajaran muspida Kota Depok memusnahan barang bukti minuman keras di Balai Kota Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Jum'at (3/6). Pemusnahan barang bukti miras hasil kerja sama Polres Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok, memusnahkan barang bukti sejumlah 16.175 minuman keras dari hasil operasi di Kota Depok. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/ama/16 *** Local Caption *** Walikota Depok Muhammad (ketiga kanan) beserta jajaran muspida Kota Depok saat meresmikan pemusnahan barang bukti minuman keras di Balai Kota Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Jum'at (3/6)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















