Jakarta, Aktual.co — Sidang perdana gugatan praperadilan Novel Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). Novil menggugat Polri atas penetapannya sebagai tersangka dan penangkapannya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
“Praperadilan pukul 09.00 Wib ini kami datang tepat waktu,” kata kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu di Jakarta.
Muji mengatakan, gugatan praperadilan itu terkait dengan proses penetapan penahanan dan penangkapan yang dilakukan Polri, tidak sesuai dengan prosedur. Untuk melawan Polri, dia mengkau, telah menyiapkan sekitar 10 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminlisasi.
Novel dan tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5) lalu. Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.
Selain itu, penggunaan Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015 sebagai dasar penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel dianggap tidak lazim. Menurut kuasa hukum Novel, dasar penangkapan dan penahanan adalah surat perintah penyidikan.
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















