Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/16.

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/6). Dalam pemeriksaan tersebut Nurhadi dicecar seputar hasil penggeledahan yang sempat dilakukan penyidik di kediamannya.

“Terutama yang berkaitan dengan barang dan juga dokumen yang sebelumnya disita pada saat penggeledahan di rumahnya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Jumat (3/6).

Selain seputar hasil penggeledahan, Nurhadi juga akan ditanya soal pengamanan perkara yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Doddy Arianto Supeno. Sebab, Doddy disinyalir tak hanya melakukan pengamanan perkara lewat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution.

“DAS ini tidak hanya sekali dan tidak hanya pada satu orang saja memberikan sejumlah uang berkaitan dengan kepengurusan perkara.Pak Nurhadi akan dikonfirmasi soal hal itu,” terangnya.

Seperti diketahui, Doddy dan Edy Nasution telah menyandang status tersangka di KPK. Doddy disinyalir memberikan suap kepada Edy Nasuiton untuk mempercepat pemberkasan perkara Peninjauan Kembali (PK) suatu perusahaan.

Dugaannya, salah satu perkara PK-nya adalah terkait PT Paramount Enterprise International. Hal itu menguat setelah penyidik meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Chairman PT Paramount Eddy Sindoro.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby