Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan apabila ada elemen masyarakat dan kelompok lainnya untuk menggugat Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah, Kamis (2/6) kemarin.

Undang-Undang Pilkada tersebut merupakan hasil dari Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Kalau ada yang tidak puas atau kepentingannya terganggu silakan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) , Jakarta, Jumat (3/6).

Ia menekankan, pihak yang berhak atau diberi hak untuk melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Pilkada baru adalah masyarakat. Sementara DPR dan pemerintah tidak berhak karena sama-sama sebagai pihak yang menyusun revisi UU tersebut.

“Yang berhak untuk menggugat Undang-Undang ini adalah masyarakat karena Pemerintah dan DPR dua lembaga yang bersama-sama susun Undang-Undang ini,” jelasnya.

Revisi UU Pilkada sendiri disampaikan Tjahjo telah sesuai dengan amanat atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasalnya. Baik menyangkut pencalonan kepala daerah dari jalur independen, aturan dewan harus mengundurkan diri hingga keabsahan calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

“Pemerintah dan DPR merevisi karena terikat Putusan MK yang final dan mengikat, banyak mengenai kedudukan DPR, petahana, tersangka itu,” demikian Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby