Pengacara kondang OC Kaligis harus rela mendekam lebih lama di penjara, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 7 tahun.

Putusan banding mantan ketua kehormatan partai nasdemĀ dengan nomor perkara 14/ PID/TPK/2016/PT DKI telah diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokoknya pun telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.

Penambahan hukuman ini pun tidak diterima oleh OC Kaligis. Melalui kuasa hukum-nya, Humphrey Djemat, OC Kaligis menegaskan akan mengajukan kasasi.

“Lima setengah tahun aja dia enggak mau terima. Bahwa putusan PT itu kita anggap tidak benar,” kata Humphrey saat dihubungi, Jumat (3/6/).

Seperti diketahui, OC Kaligis terlibat dalam kasus suap Hakim dan Panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dan lagi-lagi OC Kaligis bersikeras kalau dirinya tidak terlibat.

“Kita menyatakan bahwa pak OC kan bukan di OTT (operasi tangkap tangan). Bukan dia yang di OTT, tapi pihak lain. Terus terang aja hukumannya yang lain lebih rendah dari pak OC,” ketus Humphrey.

Sebelumnya, 17 Desember 2015 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus vonis untuk OC Kaligis dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengn tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Kaligis dinilai terbukti melakukan suap sebesar 5 ribu Dollar Singapura dan 15 ribu Dollar AS. Uang diberikan kepada Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, hakim anggota PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar 5 ribu Dollar AS serta Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat 2 ribu Dollar AS.

Suap dimaksud untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani Hakim Tripeni Cs.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby