Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual)
Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual)

Jakarta, Aktual.com — Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) bersikap proaktif untuk mempermasalahkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang akan menabrak perundang-undangan demi memuluskan Holding BUMN.

Menurutnya, sebelum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang didorong Rini sebagai payung hukum holding disahkan, maka DPR harus bertindak kalau tidak mau di salahkan oleh rakyat.

“Sebelum RPP itu disahkan, DPR harus proaktif tuk mempermasalahkan, itu harus ada persetujuan DPR, nominal holding itukan bernilai triliunan,” katanya di KAHMI Center Jakarta, Jumat (3/6)

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijaya telah menyampaikan bahwa tindakan Rini akan menabrak  perundang-undangan.

“Jadi kalau PP nya keluar, maka akan melangkahi DPR, apalagi ada putusan MK No 62 tahun 2013 bahwa keuangan BUMN itu merupakan keuangan negara,” katanya saat ditemui di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (2/5)

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam UU No 1 tahun 2004 menyatakan perubahan, penjualan dan pemindahan, aset negara yang bernilai lebih dari Rp100 miliar harus izin DPR, sedangkan diketahui holding BUMN jauh melampaui nilai tersebut.

Tidak hanya itu, dia mengaku Komis VI Juga telah meminta pendapat pakar dan hasilnya juga menyatakan hawa kebijakan holding harus berdasarkan izin lembaga di Senayan tersebut.

“Kemarin kita sudah bicara juga dengan Ichsanudin Noorsy. Nah pandangan beliau itu sama juga dengan kita. Bahwa ada transaksi material yang bernilai diatas 100 miliar harus izin DPR,” tukasnya.

Dia menegaskan jika tidak ada izin DPR, berarti Menteri Rini menghindar dari UU No1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Konsekuensinya adalah kebijakan itu akan dipermasalahkan pihaknya.

Diketahui pada saat berbeda, Menteri Rini menegaskan bahwa pelaksana holding yang ditanganinya tidak membutuhkan persetujuan dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

“Tidak perlu izin DPR, tapi kita tetap koordinasi,” kata Rini saat ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Kamis (26/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan