Tax Amnesty (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyakini kebijakan tax amnesty tidak akan mampu membendung laju defisit APBN. Sebab, berdasarkan perhitungan Bank Indonesia (BI) aturan itu hanya bisa ‘menarik’ uang tidak lebih dari Rp60 triliun.

“Fitra mencatat, perkiran tax amnesty hanya akan masuk ke APBN hanya Rp60 triliun. Bank Indonesia mencatat Rp59 triliun,” papar Manajemen Advokasi Fitra Apung Widadi, di Seknas Fitra, Minggu (5/6).

Hasil perhitungan BI dan Fitra memperlihatkan, kalau tax amnesty bukan kebijakan yang tepat untuk menyelamatkan APBN. Yang ada, kebijakan tersebut cuman menyelamatkan proyek-proyek swasta.

“Tax amnesty tidak akan dapat menyelamatkan defisit APBN, tetapi hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerasi yang mendapat keuntungan di Indonesia,” ketus Apung.

Seharusnya, ada kebijakan lain yang bisa diajukan pemerintah. Fitra melihat upaya lainnya adalah dengan menghemat belanja pegawai Kementerian dan Lembaga.

Pasalnya, pemerintah sendiri tidak bisa memungkiri bahwa belanja pegawai hampir atau bahkan menyedot lebih dari 50 persen anggaran Kementerian dan Lembaga setiap tahunnya.

“Upaya lain bisa melalui penghematan belanja Kementerian dan Lembaga. Biaya belanja birokrasi itu tinggi. Kalau kemudian Presiden berkomitmen, yang dipotong harus jelas, apakah biaya perjalanan dinas, biaya iklan, itu harus jelas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Rencana Undang-undang (RUU) tax amnesty hingga saat ini masih menjadi perdebatan di DPR RI. Pemerintah sendiri masih ngotot agar RUU tersebut bisa disahkan.

Dari 10 fraksi di DPR, dua diantaranya yakni Gerindra dan PKS bersikukuh untuk tidak menyetujui UU tersebut. Mereka juga merasa UU tersebut hanya untuk mengampuni para pengemplang pajak.‎

Artikel ini ditulis oleh: