Jakarta, Aktual.com — Selama Bulan Ramadhan lembaga penyiaran televisi diminta untuk tidak menayangkan iklan produk rokok. Demikian dikatakan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, dalam siaran pers, Minggu (5/6).

Tulus menjelaskan dalam aturanya iklan rokok diperbolehkan tayang pada pukul 21.30-05.00 Pagi.

“Pengaturan ini diasumsikan bahwa pada rentang waktu itu tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi sehingga mereka tidak terpapar iklan rokok,” katanya.

Sementara pada bulan Ramadhan, menurutnya terjadi perubahan jam tidur penonton. “Akan banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi pada saat makan sahur, sementara jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan. Ini kan tidak baik,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan imbauan serupa. “Ini untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak teracuni oleh pesan-pesan industri rokok dan tidak menjadi perokok-perokok baru seperti ditargetkan industri rokok,” katanya.

YLKI juga mengimbau acara-acara keagamaaan di televisi untuk tidak disponsori oleh iklan rokok.

Di negara-negara lain di seluruh dunia, menurut Tulus, iklan rokok sudah dilarang total di semua media. “Di Eropa, iklan rokok sudah dilarang total sejak 1960-an. Sementara di Amerika iklan rokok sudah dilarang sejak 1973,” imbuhnya.

Di Indonesia, paparnya, secara regulasi, tembakau/rokok adalah produk adiktif bagi penggunanya. Oleh karena itu, UU tentang Kesehatan dan UU tentang Cukai sangat membatasi konsumsi, penjualan dan promosi/iklan rokok/produk tembakau. Kendati demikian, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi.

“Ironisnya, terkait dengan iklan rokok, masih terjadi pelanggaran di sana-sini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara