Jakarta, Aktual.com – Revisi UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belum lama disahkan DPR dianggap memberatkan calon perseorangan. Meski syarat jumlah dukungan tidak mengalami perubahan.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), Masykurudin Hafidz, menyatakan demikian, lantaran panitia pemungutan suara (PPS) hanya diberi waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual pendukung calon dari jalur non-partai.
“Petugas PPS hampir tidak mungkin punya cukup waktu untuk mendatangi seluruh pemilih,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/6). Katanya, aturan itu juga menyulitkan pendukung, lantaran harus menunggu jadwal didatangi petugas.
Aturan memberikan waktu selama tiga hari kepada calon untuk menghadirkan pendukungnya ke kantor kelurahan, bila sebelumnya tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual, dianggap juga memberatkan kandidat non-partai.
Pasalnya, bila tak bisa menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan tersebut, maka dukungan dinyatakan tidak sah.
Di sisi lain, kata Masykurudin, peraturan teknis itu juga menunjukkan beratnya tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya PPS. “Maka, memang perlu ada peningkatan kerja sama,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: