Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menyerukan masyarakat agar melakukan perlawanan dengan cara memboikot bayar pajak selama setahun jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty (pengampunan pajak) lolos dari persidangan DPR.
Menurutnya, Tax Amnesty merupakan bentuk kekeliruan kebijakan pemerintah yang melegalkan kejahatan serta mengabaikan keadilan bagi para wajib pajak yang selama ini membayar pajak bahkan dengan cara dipaksa.
“DPR harus menolak RUU Tax Amnesty ini, karena intinya adalah melegalkan kejahatan. Andai RUU Tax Amnesty diloloskan, maka sebaiknya seluruh rakyat Indonesia melakukan perlawanan dengan menolak membayar pajak selama 1 tahun. Ini demi rasa keadilan masyarakat bukan bentuk pemberontakan kepada pemetintah,” katanya, Senin (6/6)
Lebih lanjut, memunculkan gagasan tax amnesty sebagai tanda frustasi dari pemerintah yang memang tidak kompeten dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi nasional. Kondisi ekonomi yang semakin tertekan, sementara paket kebijakan tidak berjalan efektif, alhasil pemerintah mengalami kepanikan hingga bertindak serampangan.
“Bukannya menyekesaikan masalah, pemerintah ini justru memproduksi masalah,” tukas Ferdinand.
Sementara disisi lain, sambungnya, Para pengemplang pajak yang selama ini menyembunyikan uangnya diluar negeri akan menepuk dada sebagai pahlawan dan bahkan mungkin akan dianugerahi bintang maha putra oleh presiden karena dengan masuknya uang haram itu dianggap menyelamatkan pemerintah ini dari kebangkrutan.
“Namun sungguh para pengemplang pajak itu akan berbahagia diatas derita rakyat yang nanti akan membayar dampak kebijakan buruk ini. Penjahat disambut sebagai pahlawan, sementara para pembayar pajak di republik ini yang selama bertahun tahun setia membayar pajak bahkan dengan teror dan ancaman paksa badan dari pemerintah tidak mendapat apa-apa,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta