Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari transaksi keuangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hal itu dilakukan dengan berbekal data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPTATK).

“Jika memang sudah diberikan, akan kita pelajari dulu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, lewat pesan elektronik, Senin (6/6).

Nurhadi memang salah satu pihak yang diduga KPK memiliki informasi ihwal kasus dugaan suap Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Dugaan itu mulai terkuak setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Nurhadi beberapa waktu lalu.

Selain Nurhadi, KPK juga mencurigai adanya peran dari sopir Nurhadi bernama Royani. Dia jadi salah satu pihak yang dicari-cari penyidik KPK.

“Sejumlah upaya telah dan akan terus KPK lakukan. Tapi memang tidak bisa disampaikan secara detil apa saja,” kata Priharsa.

Dalam kasus suap Panitera PN Jakpus ini, selain Edy Nasution, KPK juga mentersangkakan pihak swasta Doddy Arianto Supeno. Dia disinyalir menjadi penghubung pihak yang berperkara kepada Edy Nasution.

Artikel ini ditulis oleh: