Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mencatat konsumsi pemerintah setempat pada triwulan I 2016 mengalami perlambatan hanya tumbuh 3,33 persen dibandingkan triwulan IV 2015 yang mencapai 5,33 persen.

“Pola musiman belanja pemerintah yang relatif terbatas pada awal tahun berdampak pada perlambatan konsumsi pemerintah triwulan I,” kata Kepala perwakilan BI Sumbar Puji Atmoko di Padang, Selasa (7/6).

Ia menyampaikan hal itu dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Sumbar Triwulan I 2016.

Menurut dia meski pengesahan APBD Sumbar 2016 sudah dilakukan sejak 26 November 2015, namun pengeluaran pemerintah pada awal tahun 2016 masih terbatas.

“Hal ini mengingat secara historis kegiatan fisik proyek pemerintah baru akan dilaksanakan menjelang triwulan kedua,” katanya Selain itu, masa transisi pemerintahan dan pelantikan kepala daerah yang baru dilaksanakan menjelang akhir triwulan I 2016 juga menjadi penyebab rendahnya konsumsi pemerintah.

Ini diperkuat oleh sikap kehati-hatian Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyerapan belanja seiring dengan ketatnya regulasi dari Pemerintah Pusat, lanjutnya.

Ia menyebutkan penyerapan belanja daerah Pemprov Sumbar triwulan I 2016 hanya mencapai 11,7 persen dari target APBD atau lebih rendah dibandingkan periode sama tahun 2015 sebesar 12,1 persen.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumbar telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai upaya mempercepat penyerapan anggaran di daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan selama ini dalam mengelola keuangan baik dari APBN dan APBD mungkin ada keraguan bagaimana mengelola yang sebenarnya.

Sekarang sudah ada TP4D tempat bertanya sehingga dari jika ada permasalahan bisa diluruskan dan akan mempercepat aktivitas pembangunan dan peningkatan daya serap anggaran, kata dia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri menyambut baik keberadaan TP4D dan diharapkan akan mempercepat penyerapan anggaran.

“Selama ini kami kadang masih ragu dalam pelaksanaan program karena khawatir akan bersinggungan dengan masalah hukum, dengan adanya TP4D setidaknya dapat mengurangi rasa was-was dan dapat memberikan pendampingan, ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka