Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah menyiapkan dana sebesar Rp120 miliar untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkungan untuk bulan Juli, gaji ke 13 dan 14.

“Ya kapan gaji tersebut akan dibayarkan, masih menunggu regulasi Peraturan Pemerintah (PP),” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Surakarta, BUdi Tulistiyanto di Solo, Selasa (7/6).

Ia mengatakan dana yang dipersiapkan sebanyak tersebut nantinya untuk membayar gaji ke 13 dan 14 serta gaji bulan Juli 2016. “Dana sudah ada kami tinggal menunggu aturannya saja ada perintah bayar sewaktu-waktu kami sudah siap”.

Dikatakan perintahnya itu sebelum Lebaran bisa diberikan, jika PP tersebut keluar pertengahan bulan Juni ini maka akhir bulan sudah bisa dicairkan dan itu nanti tiga bulan.

Budi mengatakan harapannya, Jumat 1 Juli mendatang sudah bisa diberikan, karena jika lebih dari itu sudah tidak waktu lagi. Yang mana tanggal 2 Juli itu Sabtu libur, 3 Juli hari Minggu lalu 4-5 Juli itu sudah cuti bersama dan 6 Juli itu Lebaran.

“Ya itu nanti tiga bulan karena bersamaan dengan gaji bulan tersebut, tapi kalau saya dibayarkan untuk tiga bulan gaji itu maka kasihan yang menghitung. Kan itu harinya Jumat, paling lambat kami bayarkan itu 1 Juli,” katanya.

Ia mengatakan untuk pembayaran gaji 13 itu pokok dan tunjangan sedangkan untuk gaji 14 dibayar gaji pokoknya saja. Total itu untuk gaji PNS bulan Juli, Gaji 13 dan 14, anggaran yang disiapkan Pemkot itu sekitar Rp 120 miliar.

Wakil Wali Kota Surakarta, Achmad Purnomo menyatakan jika pencairan gaji ini untuk PNS diharapkan bisa dipergunakan atau dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Mudah-mudah diterima dengan baik dan dimanfaatkan dengan baik juga untuk kesejahteraan keluarga. Adanya perhatian dari pemerintah pusat ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS,” kata Achmad Purnomo.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka