Jakarta, Aktual.com — Komisi VII DPR akan segera memanggil pemerintah, dalam hal ini Kementrian ESDM dan PT PLN, terkait kenaikan tarif dasar listrik atau TDL per 1 Juni kemarin.
Pasalnya, kenaikan tersebut belum mendapat persetujuan DPR.
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan karena sudah terlanjur dinaikkan tanpa persetujuan, maka pihaknya tak akan mempermasalahkan bila PLN melaporkan hal itu belakangan. Namun, kata dia, jika alasan kenaikan tersebut tidak masuk akal maka Komisi VII DPR akan meminta PLN membatalkan kenaikan tarif listrik tersebut.
“Mungkin laporkannya belakangan. Enggak apa-apa dilaporkan belakangan. Kita nanti akan pertanyakan. Kita juga punya kewenangan merubah kebijakan, kalau kita enggak setuju bisa diturunkan lagi. Nanti kita dengarkan dulu argumentasinya,” ujar Kurtubi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Legislator asal NTB itu menuturkan, PLN boleh menaikkan tarif asalkan di daerah luar Jawa mendapat pasokan listrik yang cukup. Sehingga, masyarakat tak lagi mengeluh soal pemadaman.
“Tapi kita minta akuntabilitas PLN, karena diluar Jawa sering ada pemadaman, karena APBN terbatas. Jadi kita dengarkan dulu argumentasi PLN menaikan harga ini. Boleh saja dinaikkan tapi dikembalikan lagi ke rakyat dengan menambah pemanfaatan,” ungkap pria kelahiran Lombok Barat itu.
Meski demikian, Kurtubi menyayangkan kenaikan listrik tak dilakukan pasca lebaran. Sebab, kata dia, momen kenaikan TDL dibarengi dengan kesulitan masyarakat menghadapi harga bahan pokok yang meroket saat ramadhan.
“Nanti kita tanya argumentasinya, mengapa enggak setelah lebaran? Apa mungkin PLN sedang kesulitan gaji karyawan?” cetus Politikus Partai NasDem itu.
Pemanggilan Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirut PLN Sofyan Basir juga diamini oleh anggota Komisi VII dari Fraksi NasDem lainnya, Endre Saifoel.
“Jadwal raker dengam Menteri ESDM, Senin depan,” singkatnya.
Artikel ini ditulis oleh: