Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto (tengah) didampingi Direktur Keuangan Arief Budiman (kiri) dan SVP Integrated Supply Chain Daniel Purba (kanan) memberikan keterangan pers terkait likuidasi Petral Group di Jakarta, Senin (4/4). Pertamina telah melakukan formal likuidasi Petral Group yang terdiri dari Zambesi, Petral dan PES pada Februari 2016 lalu sehingga lebih cepat dari target sebelumnya yakni Juni 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/16.

Jakarta, Aktual.com —  PT Pertamina (persero) belum mau menentukan sikap untuk mengembalikan uang sebesar Rp3.19 triliun kepada negara atas perolehan dari penjualan harga minyak solar bersubsidi melebihi dari harga dasar.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Wianda Pusponegoro berasalasan status dana tersebut belum bisa diputuskan karena audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum rampung secara keseluruhan.

“Belum bisa ngomong begitu karena sekarang auditnya belum selesai, kita berkoordinasi audit itu baru sampai solar, padahal kita tahu volume Premium jauh lebih besar dan auditnya masih terus berlangsung,” katanya di Jakarta, Selasa (7/6).

Lebih lanjut dia mengklaim beberapa Kementerian sudah memahami bahwa Pertamina selama ini menanggung kerugian, dia berharap setelah BPK merampungkan auditnya, kementerian terkait mengambil keputusan status dana tersebut dengan mempertimbangkan atas kerugian Pertamina.

“Kita tunggu sampai final, baru nanti Kementerian Keuangan yang berhak menentukan. karena sejak 2015 kita sudah sampaikan ke kementerian Keuangan bahwa selama ini kita menanggung selisih harga jual yang menjadi potensi losses buat Pertamina. Dan ini sudah sama-sama dipahami oleh Kementerian BUMN, Keuangan dan ESDM,” pungkasnya.

Sebelumnya BPK menuntut kejelasan dari PT Pertamina dan Kementerian ESDM atas dana sebesar Rp3.19 teiliun tersebut. Anggota VII BPK Achsanul Qosasi menyarankan agar kedua belah pihak itu segera berkoordinasi dan memutuskan status atas dana yang ditarik dari masyarakat dan telah menjadi beban bagi masyarakat.

“Begini, kelebihan yang dinikmati oleh badan usaha senilai Rp3,1 triliun itu, tinggal lagi badan usaha ini berdiskusi dengan Menteri ESDM, apakan dana ini dikonpensasikan untuk subsidi  tahun depan yang dikurangi, atau Pertamina mengembalikan itu kepada negara. BPK tidak dalam posisi ikut campur kebijakan eksekutif, yang pasti ada kelebihan dana di Pertamina sebulai Rp 3.1 triliun atas jual eceran,” Achsanul Qosasi di Gedung DPR-RI Jakarta, Kamis (2/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka