Karyawan menunjukkan desain terbaru kartu kredit Bank Mandiri sebelum dilakukan pencetakan di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (4/1). Bank Indonesia memperkirakan pengguna kartu kredit di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 16 juta pengguna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 20 bank belum melaporakan data transaksi kartu kredit nasabahnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016.

“Dari 23 bank yang diwajibkan melapor, baru tiga bank yang sudah memberikan data transaksi kartu kredit sesuai ketentuan,” ujar Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Kemenkeu Harry Gumelar di Jakarta, Selasa (7/6).

Rincian 20 bank itu adalah, sebanyak 15 bank sudah memberikan data namun tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, empat bank masih menjalani proses verifikasi data yang sudah diberikan ke DJP.

“Sedangkan satu bank lainnya, meminta penundaan tenggat waktu pemberian data transaksi kartu kredit,” kata Harry.

Sesuai PMK, tenggat waktu pemberian data transaksi kartu kredit adalah 31 Mei 2016.

Otoritas pajak, ujar Harry, masih memberikan toleransi perpanjangan waktu kepada bank yang belum memberikan data, dan bank yang harus membenarkan mekanisme laporan.

Tidak tertutup kemungkinan, jika perbankan masih terlambat atau keliru memberikan data, pihaknya akan meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator di industri perbankan.

“Kami belum akan memberikan sanksi. Kami akan terus minta penyampaian informasi dan data kartu kredit,” ujar dia.

Disinggung mengenai identitas 20 bank yang belum memberikan data transaksi kartu kredit sesuai ketentuan itu, Harry enggan membeberkannya.

Adapun ketentuan data transaksi kartu kredit yang diminta Ditjen Pajak adalah nama bank, nomor rekening kartu kredit, nomor identitas pedagang/penjual/toko (merchant), nama pedagang/penjual/toko, nama pemilik kartu, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, bulan tagihan, dan tanggal transaksi.

Data transaksi yang diminta DJP adalah sejak tahun pajak 2012.

Adapun, 23 bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit sesuai PMK Nomor 39/PMK.03/2016 itu adalah sebagai berikut : 1. Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk 2. PT Bank ANZ Indonesia 3. PT Bank Bukopin Tbk 4. PT Bank Central Asia Tbk 5. PT Bank CIMB Niaga Tbk 6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk 7. PT Bank MNC Internasional 8. PT Bank ICBC Indonesia 9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk 10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 13. PT Bank Negara Indonesia Syariah 14. PT Bank OCBC NISP Tbk 15. PT Bank Permata Tbk 16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17. PT Bank Sinarmas 18. Standard Chartered Bank 19. PT Bank UOB Indonesia 20. The Hongkong & Shanghai Banking Corp 21. PT Bank QNB Indonesia 22. Citibank N.A 23. PT AEON Credit Services.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka