Jakarta, Aktual.com — Sikap dua founder TemanAhok yang menyalahkan sikap Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, terkait dengan pelarangan masuk ke Singapura dan sempat diinterograsi otoritas imigrasi sebuah sikap yang salah.

Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam kasus dua tim sukse Ahok di Singapura, tidak bisa kemudian Kedutaan disalahkan.

“Saya tidak tahu itu sifatnya kegiatan resmi atau tidak, tidak bisa juga KBRI disalahkan. Karena begitu masuk di otoritas Singapura, kan Singapura punya hak untuk kemudian melakukan investigasi,” kata Dasco, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/6).

“Tapi kan memang warga negara kita diinvestigasi belum melakukan, sehingga akhirnya dipulangkan. Kecuali mereka (TemanAhok) sudah melakukan disana, dianggap melakukan pelanggaran kita pikir Dubes wajib melakukan pendampingan,” tambah dia.

Menurut Dasco, seharusnya warga negara Indonesia di Singapura termasuk dua founder TemanAhok akan menggelar acara harus mengetahui dulu hukum dasar suatu negara tersebut, terlebih berkaitan dengan kepentingan politik negara lain.

“Kalau aturan di sana (Singapura) kan tidak boleh melakukan kegiatan politik dan ketat sekali, izinnya bukan ke KBRI kita tapi pemerintah Singapura,” tandas politikus Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby