Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menegaskan metode sensus bagi pasangan calon perseorangan di dalam Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan pemerin‎tah dan DPR ‎tidak ditujukan untuk melemahkan. Namun, metode tersebut justru dimaksudkan untuk peningkatan kualitas persyaratan dukungan. ‎

Ia menjelaskan, ‎verifikasi faktual yang berubah dari metode sample ke metode sensus merujuk pada pengalaman Pilkada serentak sebelumnya. ‎Sebab pada prakteknya, banyak pasangan calon perorangan yang memberikan syarat calon dukungan yang manipulatif.

“Celakanya, penyelenggara pemilu banyak yang tidak melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arteria di Jakarta, Selasa (7/6).

Sementara itu, ditemukan fakta banyaknya paslon perorangan yang sejatinya tidak lolos tapi diloloskan. Hal itu, kata dia, berdampak pada calon yang disiapkan tetapi tidak untuk bertarung namun hanya memecah suara. Serta, hadirnya paslon yang dikondisikan oleh para pemegang kapital dan penguasa yang cenderung koruptif.

“Banyak hadirnya calon boneka,” cetus Politisi PDIP itu.

Karenanya, lanjut Arteria, dengan UU yang baru direvisi itu, maka kehadiran calon boneka akan lebih sulit. Sebab, dukungan harus dibuktikan melalui metode sensus dengan mendatangi satu per satu rumah pendukung.

“Jadi, terukur, bahkan kita juga berikan sanksi pidana apabila verifikator tidak melakukan verifikasi. Juga, paslon atau timnya melakukan pemalsuan atau memanipulasi syarat dukungan,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, UU Pilkada yang baru juga tidak akan mempersulit mekanisme pendaftaran paslon, sebab tidak satupun materi muatan norma yang berubah dari norma asalnya. Semuanya sama mulai jangka waktu verifikasi, verifikator dan anggaran untuk itu semuanya sudah disediakan dan diatur dalam UU yang ada.

“Jadi, tidak ‎mempersulit, justru norma ini memastikan bahwa semua stake holder pilkada bekerja. KPU, Bawaslu beserta jajarannya, paslon perorangan, saat ini diwajibkan untuk bekerja lebih serius lagi dan terukur,” katanya.

“Mereka (paslon) pastinya sangat mendukung norma ini. Saya yakin ini sekaligus menjadi norma pelindung bagi paslon calon perorangan yang beritikad baik,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby