Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengaku sedang mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta, ke arah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengembangan itu dilakukan dengan bersandar pada penyidikan atas tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, yang telah naik ke tahap penuntutan.
“Masih dikembangkan, kan sudah ada tahap dua,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/6).
Selain ke pihak Pemprov, KPK juga tengah membidik oknum DPRD DKI lain yang juga diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan raperda reklamasi. Dugaan KPK, ada anggot DPRD lain yang turut menikmati uang dari pihak pengembang.
Diakui Yuyuk, penyidik sudah mendapatkan data dan informasi ihwal keterlibatan anggota DPRD lain. Data dan informasi itu pun juga telah dikonfirmasi ke saksi-saksi yang hari ini diperiksa.
“Kami masih konfirmasi untuk melengkapi berkas dan tambahan keterangan dari saksi-saksi. Tentang semua hal yang berhubungan dengan pembahasan raperda itu,” beber Yuyuk.
Seperti diwartakan sebelumnya, hari ini penyidik memanggil empat anggota DPRD DKI, yakni Muhammad Ongen Sangaji, Bestari Barus, Yuke Yurike dan Hasbiallah Ilyas.
Ongen yang telah selesai menjalani pemeriksaan mengaku ditanya seputar tugas dan fungsinya sebagai anggota Badan Legilasi Daerah (Balegda). Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI mengaku tidak dicecar seputar dugaan pemberian uang dari pengembang reklamasi.
“Ditanya tugas di Baleg, siapa-siapa yang hadir, siapa-siapa saja yang berperan di Baleg. Nggak ada, nggak (uang dari pengembang),” kilah Ongen usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta.
Terkait dugaan keterlibatan pihak Pemprov DKI, dugaannya mengarah ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan meminta empat pengembang reklamasi, salah satunya PT Agung Podomoro untuk membayar tambahan kontribusi dimuka.
Padahal, belum ada aturan yang mengatur tentang pembayaran tersebut, yang kemudian disanggah Ahok dengan alasan penggunaan Hak Diskresi. Hal ini pun sudah dikomentari oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Kan diskresi juga ada rambu-rambunya. Kalau tidak ada peraturannya ada tanda tanya besar dong. Peraturannya mestinya disiapkan dulu,” tegas Agus saat diminta menanggapi pernyataan Ahok, di gedung KPK, Jakarta, 20 Mei 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby