Johar Firdaus. (ilustrasi/aktual.com)
Johar Firdaus. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com — KPK menahan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus terkait kasus dugaan pemberian suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.

Johar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam sebagai tersangka oleh KPK di Jakarta, Selasa.

Kuasa hukum Johar Firdaus, Razman Arif Nasution, kembali menegaskan agar proses persidangan dilakukan di Jakarta, bukan di Pekanbaru, dengan tujuan untuk menghindari gangguan-gangguan.

Razman juga menginginkan agar kasus tersebut dapat diungkap lebih lebar dengan menjelaskan status dan posisi beberapa pihak terkait, seperti Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Wan Amir Firdaus, mantan anggota DPRD Riau Riky Hariansyah, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau Suwarno dan mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail.

KPK pada Selasa (7/6) memeriksa Bupati Rokan Hulu Suparman dan Johar sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Riau Anas Maamun.

KPK telah menahan Suparman seusai diperiksa sebagai tersangka. Penyidik KPK menahan Suparman di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di Detasemen Pomdam Guntur selama 20 hari pertama.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby