Koalisi Break Free mengajak seluruh masyarakay untuk menyuarakan penghentian penggunaan energi fosil berbahaya yaitu batubara dan mendesak peralihan energi terbarukan.

Jakarta, Aktual.com —  Proyek listrik PLTU Batang, Jawa Tengah yang semula sempat dipermasalahkan terkait tanahnya oleh warga di sekitar Batang, rencananya Rabu ini bakal disepakati financial close atau pemenuhan keuangan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.

Namun, financial close proyek PLTU berkapasitas 2×1.000 mega watt (MW) itu urung dilaksanakan. Menurut Menteri ESDM, Sudirman Said, rencananya penandatanganan ini akan dilakukan di Istana Negara, Kamis (9/6) besok.

“Ini (penandatanganan) diundur besok atas perintah Pak Presiden. Kami juga semua (Menko Ekonomi, MenESDM, Menkeu, MenPU-PR) tadi ratas di Istana,” terang Sudirman kepada wartawan, di Gedung Menko, Jakarta, Rabu (8/6).

Kata Sudirman, proyek ini harus segera berjalan, sehingga pengucuran dananya itu harus segera dilaksanakan, agar proyek ini bisa cepat berjalan.

Proyek PLTU Batang memang direncanakan akan menghabiskan nilai investasi sekitar US$ 4 miliar atau sekitar Rp52 triliun. Dana itu akan dikucurkan dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan beberapa sindikasi perbankan komersial internasional kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku Badan Usaha sawasta yang mengembangkan proyek ini.

“Proyek ini sangat penting, karena akan menambah pasokan listrik buat Jawa sebanyak 30 persen dari total pasokan. Makanya PLTU ini cukup strategis,” ungkap Sudirman.

Proyek ini adalah bagian dari pengembangan mega proyek pemerintah 35 ribu MW. “Kami berharap bisa berjalan sukses,” tandas dia.

Skema proyek PKTU ini adalah dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yang telah mendapat penjaminan pemerintah bersama dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII (Penjaminan Bersama). Dengan tercapainya financial close ini maka proyek PLTU ini dapat segera melanjutkan pembangunan untuk mencapai target penyelesaian.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT PII, Sinthya Roesly menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres No 38 Tahun 2015 terdapat 19 (sembilan belas) sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dan dapat diberikan penjaminan, antara lain sektor listrik dan jalan.

PT PII sebagai satu-satunya Badan Usaha Penjaminanan Infrastruktur (BUPI) dan single window policy penyediaan penjaminan pemerintah di bawah pembinaan Kemenkeu, telah memberikan persetujuan penjaminan untuk empat sektor infrastruktur, yaitu sektor listrik, air minum, jalan tol dan kominfo.

“Dengan penjaminan pemerintah melalui PT PII ini, kepastian pendanaan proyek dari partisipasi swasta dapat lebih meningkat. Sehingga Pemerintah dapat mewujudkan penyediaan infrastruktur dengan melibatkan pihak swasta,” tandas Sinthya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka