Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memahami kondisi dan situasi yang terjadi dalam aspek keuangan pemerintah. Hal itu yang dijadikan dasar kerelaan lembaga antirasuah menghemat anggarannya hingga melebihi angka Rp50 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan, pengurangan nominal anggaran itu bukan untuk lembaganya saja. Dan yang perlu ditekankan, pengurangan ini adalah upaya penghematan keuangan negara.

“Itu bukan pemangkasan, tetapi penghematan yang memang diminta oleh Kemenkeu kepada seluruh Kementerian atau Lembaga,” papar Yuyuk, saat dikonfirmasi Aktual.com, Rabu (8/6).

Dengan kondisi keuangan negara sekarang, tutur Yuyuk, tidak ada kata lain selain setuju untuk mengurangi nilai anggaran. Meskipun, Kementerian Hukum dan HAM justru dapat lebih dana segar dari negara sekitar Rp1 triliun.

“KPK memahami kondisi keuangan pemerintah. Jadi kami setuju untuk melakukan penghematan,” ucap Yuyuk.

Sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, alokasi anggaran untuk KPK sebesar Rp1.061.469.984.000. Anggaran tersebut digunakan untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp639,912 miliar, dan program pemberantasan tindak pidana korupsi sebesar Rp421,557 miliar.

Adapun besaran penghematan anggaran yang diajukan KPK, yakni sebesar Rp69.601.996.000. Jumlah itu diperoleh dari efisiensi belanja operasional senilai Rp2 miliar dan efisiensi belanja lainnya sebesar Rp67,6 miliar.

“Penghematan dilakukan di beberapa pos, seperti perjalanan dinas, anggaran rapat dan penundaan kegiatan yang belum terkait kontrak pengadaan,” papar Yuyuk.

Artikel ini ditulis oleh: