Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pembukaan data nasabah terkait transaksi kartu kredit hanya digunakan untuk tujuan perpajakan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Siaran pers DJP mengenai kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit yang diterima di Jakarta, Rabu (8/6) menyatakan DJP akan menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Data transaksi kartu kredit itu akan dimanfaatkan sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit telah dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap, dan tagihan masih dalam batas kewajaran, maka tidak akan terdapat masalah terkait perpajakan pengguna kartu.

Selain itu, apabila transaksi kartu kredit secara konsisten melebihi kewajaran penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, namun transaksi tidak terkait dengan penggunaan penghasilan, misalnya untuk keperluan kantor atau orang lain, petugas pajak tidak akan menetapkan pajak atas ketidakwajaran transaksi kartu kredit.

Penetapan pajak akan didahului dengan permintaan klarifikasi, konseling dan imbauan pembetulan SPT, sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak.

Klarifikasi Dalam setiap langkah tersebut, wajib pajak pengguna kartu kredit akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, apabila penggunaan kartu kredit tersebut tidak terkait dengan penghasilannya.

Data transaksi kartu kredit merupakan salah satu dari ratusan jenis data yang wajib disampaikan oleh 67 institusi kepada DJP.

Pelaporan data itu termasuk data kepemilikan kendaraan bermotor, IMB, kepemilikan hotel maupun restoran dan izin usaha yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.

Hingga saat ini tidak terdapat permasalahan yang berarti terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, pemohon IMB dan pemilik izin usaha.

Sementara itu, pelaporan data kartu kredit kepada otoritas pajak merupakan praktik yang sudah lama terjadi di negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan, bahkan sudah mencakup data simpanan seperti tabungan dan deposito tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap sektor keuangan dan perbankan.

Dengan demikian, kekhawatiran akan terjadinya penurunan penggunaan dan transaksi kartu kredit dalam jangka panjang adalah kekhawatiran yang tidak berdasar.

Saat ini, Indonesia sedang menyiapkan menuju era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan dengan komitmen untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information pada 2018.

Dalam era tersebut, penyampaian data transaksi keuangan dan perbankan kepada otoritas pajak akan menjadi sesuatu yang lazim.

DJP mengharapkan kontroversi penyampaian data kartu kredit merupakan sarana pembelajaran bagi semua pihak untuk menjadi lebih sadar dan patuh pajak dalam menyongsong era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka