1 dari 6
Anak Wakil Presiden ke 9 Hamzah Haz ini dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.
Anak Wakil Presiden ke 9 Hamzah Haz ini dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.
Anak Wakil Presiden ke 9 Hamzah Haz ini dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.
Anak Wakil Presiden ke 9 Hamzah Haz ini dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:

















