Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan pers terkait Laporan 1 Tahun Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (26/10). Realisasi proyek BUMN hingga semester I Tahun 2015 tercatat 30 dari 86 proyek strategis BUMN dengan serapan tenaga kerja mencapai 65.928 orang yang melibatkan 25 BUMN. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Azzam Azman Natawijana memastikan Menteri BUMN Rini Soemarno bisa dihadirkan dalam rapat kerja membahas APBN-P 2016, besok di DPR, Kamis (9/6).

Meskipun, pimpinan DPR belum mencabut surat terkait larangan kehadiran Rini Soemarno untuk rapat kerja dengan mitra komisi.

“Bisa datang. Pimpinan harus cabut. Komisi VI sudah minta,” ujar Azzam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

Lebih lanjut, menyinggung pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno yang akan meng-Holding BUMN energi tanpa persetujuan DPR, Azzam menyarankan agar Rini membaca kembali Undang-undang No 1 Tahun 2004 Pasal 44 tentang perbendaharaan negara.

“Rini harus lihat UU. Transaksi material diatas 100 miliar harus persetujuan DPR,” tegasnya.

Azzam kembali menegaskan pernyataan Rini tersebut, bisa jadi akibat dari kurang pahamnya menteri perempuan kabinet kerja Jokowi itu soal aturan perdagangan.

“Mungkin dia belum paham. Kalau soal holding, Sebenarnya holding bagus tapi prinsipnya harus di ikuti,” kata dia.

Terkait hal lainnya, Azzam mengaku Komisi VI belum bisa berbuat banyak atas permasalahan BUMN saat ini. Sebab, hingga saat ini Rini belum juga bisa menginjakkan kakinya ke DPR.

“Kita belum ketemu Menteri. Kalau dia ngomong baru kita jawab. Kita Sudah bolak-balik panggil tapi kan ada surat larangan. Di pansus pelindo sendiri tidak mengamanatkan untuk tidak bisa manggil. Itu hak komisi VI manggil Rini itu. Tapi dilain sisi Pansus mintanya ganti tapi kan hak prerogatif presiden,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby