Jakarta, Aktual.com — Rencana Menteri BUMN Rini Soemarno membuat holding BUMN bidang energi melanggar Undang-undang No 1 Tahun 2004 Pasal 44 tentang perbendaharaan negara jika tidak mendapatkan persetujuan DPR. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Azzam Azma Natawijana, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

“Rini harus lihat UU. Transaksi material diatas 100 miliar harus persetujuan DPR,” ujarnya.

Azzam kembali menegaskan pernyataan Rini tersebut, bisa jadi akibat dari kurang pahamnya menteri perempuan kabinet kerja Jokowi itu soal aturan perdagangan.

“Mungkin dia belum paham. Kalau soal holding, Sebenarnya holding bagus tapi prinsipnya harus di ikuti,” kata dia.

Terkait hal lainnya, Azzam mengaku Komisi VI belum bisa berbuat banyak atas permasalahan BUMN saat ini. Sebab, hingga saat ini Rini belum juga bisa menginjakkan kakinya ke DPR.

“Kita belum ketemu Menteri. Kalau dia ngomong baru kita jawab. Kita Sudah bolak-balik panggil tapi kan ada surat larangan. Di pansus pelindo sendiri tidak mengamanatkan untuk tidak bisa manggil. Itu hak kom VI manggil Rini itu. Tapi dilain sisi Pansus mintanya ganti tapi kan hak prerogatif presiden,” ungkapnya.

Namun Azzam memastikan pada rapat kerja yang digendakan besok Rini sudah bisa hadir. Pasalnya pimpinan Komisi VI sudah meminta kepada pimpinan DPR RI untuk mencabut larangan mengikuti aktifitas di DPR terhadap Rini.

“Bisa datang. Pimpinan harus cabut. Komisi VI sudah minta,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: