Jakarta, Aktual.com — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengakui telah melakukan penelusuran transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“2016 ini ada permintaan dari KPK. KPK meminta kita berkenaan dengan kasus Edy Nasution, mengenai isinya tidak etis dibicarakan ke media,” ucap Yusuf usai menghadiri rapat kerja dengan komisi III DPR RI, Senayan, Rabu (8/6).
Yusuf mengatakan sebenarnya PPATK sudah menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening milik istri sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yakni Tin Zuraidah pada tahun 2010.
“Salah satu alasan kita kirim ke penegak hukum memang ada transaksi mencurigakan di 2010,” sebut dia.
Salah satu yang menjadi perhatian PPATK yakni Tin Zuraidah kerap melakukan penyetoran tunai tanpa menyertakan asal sumber dana.
“Kita menemukan ada beberapa hal yang harus didalami KPK misalnya ada beberapa setoran tunai. Sekarang kan 118 bank, ribuan ATM. Kenapa harus setoran tunai. Dengan setoran tunai kan kita putus info sumber dana,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang