Jakarta, Aktual.com – Kali ini giliran Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang namanya tercatat dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi.
Tak lain, politikus PDI-P itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohammad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI.
“Iya, keterangan Prasetyo untuk melengkapi penyidikan MSN,” tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (9/6).
Bersama Prasetyo, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil anggota DPRD lainnya. Terpampang ada nama Selamat Nurdin dan Achmad Zairofi. Bahkan ada pemeriksaan untuk staf pribadi anggota DPRD, Inggard Joshua, bernama Heru.
Pernyataan pihak KPK terhadap padatnya pemeriksaan anggota DPRD DKI ini pun tidak berubah. Menurut Yuyuk, penyidik masih mengorek seputar pertemuan-pertemuan antara mereka dengan perusahaan pengembang reklamasi.
“Dikonfirmasi soal pertemuan dan pembahasan Raperda-nya,” ucap Yuyuk.
Sejak Selasa (7/6), penyidik kembali melakukan sejumlah pemanggilan terhadap anggota DPRD DKI. Ini menjadi menarik, lantaran dua minggu sebelumnya KPK sama sekali tidak melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk kasus yang menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ini.
Awal pekan ini, sudah ada nama Muhammad Sangaji alias Ongen, Bestari Barus, Yuke Yurike dan Hasbiallah Ilyas yang dipanggil. Besoknya, giliran Prabowo Soenirman dari Partai Gerindra dan Inggard Joshua dari Nasdem yang dipanggil.
Dari nama-nama tersebut, nampaknya ada yang belum disebut oleh KPK. Ya, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yang belum masuk jadwal pemeriksaan penyidik. Sayangnya, tak ada alasan khusus mengapa KPK belum memanggil kakak dari Sanusi itu.
Kasus yang disebut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif grand corruption ini baru menjerat tiga tersangka, Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro.
Ketiga ditersangkakan dengan berpijak pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada akhir Maret 2016 lalu.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK mulai menyasar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang mengajukan raperda reklamasi tersebut. Termasuk mendalami soal pengimplementasian Pasal dalam raperda yang belum disahkan itu.
Diketahui, dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI memasukkan Pasal soal kewajiban pengembang reklamasi, yang dinamakan tambahan kontribusi.
Tambahan kontribusi itu sudah diberikan oleh beberapa pengembang jauh sebelum raperda terkait tata ruang itu diajukan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut hal itu dilakukan tanpa dasar hukum.
Artikel ini ditulis oleh: