Ilustrasi Hukum Kebiri
Ilustrasi Hukum Kebiri

Jakarta, Aktual.com — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sudah berlaku, dimana hukum kebiri kimia terhadap pelaku akan diberlakukan oleh pemerintah.

Namun Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku seksual terhadap anak. Sebab kebiri kimia tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.

Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6), mengatakan, pada dasarnya IDI mendukung kebijakan pemerintah dengan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Akan tetapi, merujuk pada fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia, dokter yang tergabung dalam IDI tidak diperkenankan melakukan hukuman kebiri kimia. IDI juga terikat pada Sumpah Dokter.

IDI lebih terbuka jika keterlibatannya dalam pelaksanaan Perppu Kebiri lebih pada rehabilitasi korban dan pelaku. Dengan harapan nantinya bisa mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialaminya.

“Rehabilitasi pelaku diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dilakukan kembali yang mengakibatkan bertambahnya korban. Kedua, rehabilitasi membutuhkan penanganan komprehensif melibatkan berbagai disiplin ilmu,” jelasnya.

Kebiri kimia, menurut Ilham tidak menjamin berkurangnya hasrat dan potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.

Artikel ini ditulis oleh: