Jakarta, Aktual.com – Temuan BPK RI mengenau dugaan pemborosan keuangan negara di Kementerian Keuangan, bergulir hingga ke Senayan.

Anggota Komisi XI DPR RI Johny G. Plate usul BPK libatkan kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut kebenaran temuan tersebut.

Menurut dia, BPK punya hak menyelesaikan temuan adanya dugaan pemborosan di Kemenkeu pada tahun anggaran 2013 sampai dengan 2014.

“Untuk investigasi awal, BPK bisa menggandeng kepolisian atau kejaksaan,” kata dia, di Jakarta, Kamis (9/6).

Untuk itu, temuan pemeriksaan yang memaparkan adanya dugaan pengadaan yang tidak sesuai dengan rencana dan berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut harus ditindaklanjuti, meskipun hasilnya telah disampaikan kepada anggota DPR RI periode 2009 – 2014.

“Ini harus dicek lagi untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dan harus ditindaklanjuti,” kata politisi Partai Nasdem itu.

Senada dengan Johny, Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir juga meminta adanya klarifikasi dari Kementerian Keuangan terkait dengan temuan tersebut, apalagi terdapat indikasi dari penyalahgunaan anggaran.

“Jika tidak dilakukan koreksi, dapat menjadi urusan hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mencermati hasil pemeriksaan BPK pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013 s.d. 2014 karena ditemukan banyak hal yang tidak wajar.

Ia mencontohkan terdapat pemborosan sebesar Rp13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp43,52 miliar, termasuk kelebihan pembayaran sebesar Rp4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp35,15 miliar.

“Banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggarannya sehingga timbul berbagai modus pemborosan dan dugaan manipulasi atas belanja barang tersebut,” kata Uchok.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara