kos kosan
kos kosan

Jakarta, Aktual.com — Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, meminta aparat Satpol PP setempat untuk melakukan razia tentang keberadaan tempat kos dengan tarif harian di Kecamatan Balaraja.

“Itu tidak lazim dan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Nazil Fikri di Tangerang, Jumat (10/6).

Nazil mengatakan bahwa biasanya tarif untuk tempat kos dengan cara pembayaran bulanan, bukan mingguan atau harian.

Namun untuk tarif hotel dapat dipastikan secara harian, maka bila ada tempat kos dengan pembayaran secara harian dapat dianggap menyalahi aturan.

Pernyataan tersebut terkait Camat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Tony Rastoni mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan dari warga ada pemilik ruko yang menyediakan tempat kos dengan cara pembayaran harian. Sedangkan keberadaan kos harian tersebut kadang luput dari perhatian aparat setempat karena berada di ruko yang baru dibangun.

Pihaknya khawatir tempat kos harian dapat disalahgunakan untuk kepentingan sesaat seperti melakukan tindakan asusila.

Untuk itu, pihaknya telah menghimbau aparat desa maupun RT dan RW untuk memantau keberadaan kos tersebut sebagai antisipasi tindak kriminalitas.

Demikian pula aparat desa setempat untuk menanyakan kepada pemilik bangunan tentang perizinan kos harian itu yang dikeluarkan instansi berwenang.

Dia mengatakan aparat kecamatan sebaiknya proaktif untuk memantau situasi dan kondisi wilayah, jangan sampai terjadi tindak kriminalitas lalu ada pihak lain mendapatkan kesulitan untuk mengusutnya.

Pada bulan Ramadan ini diharapkan kondisi lingkungan menjadi tenang sehingga umat yang menjalankan ibadah terasa nyaman dan aman.

Sebagai antisipasi diharapkan aparat Satpol PP setempat dan petugas kecamatan melakukan operasi penertiban terhadap tempat kos harian tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka