Jakarta, Aktual.com — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riatmadji, menyatakan kesalahan penulisan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Perlindungan Korupsi sebagai kesalahan yang berat. Ia merujuk pernyataan dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Satu kata yang salah, yakni Pemberantasan menjadi Perlindungan, menurutnya sangat kontradiktif satu sama lain. Pengertiannya juga sudah tidak pada tempatnya alias melecehkan keberadaan lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo.
“Itu kan pemberantasan jadi perlindungan, kan kontradiktif. Itu melecehkan KPK banget. Karena itu (kata) Pak Menteri ini salah, ada unsur kensegajaan, ada unsur sabotase dan sebagainya,” jelas Dodi di Jakarta, Jumat (10/6), mengenai unsur sabotase dalam insiden kesalahan ketik.
Langkah tegas berupa pemecatan tidak hormat terhadap staf honorer di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), sudah dilakukan Kemendagri terkait hal ini. Alasan mendasar pemecatannya adalah karena yang bersangkutan dianggap telah membahayakan posisi Mendagri dan lembaganya.
“Seseorang yang bekerja di tengah-tengah bekerjanya dianggap membahayakan posisi Mendagri dan lembaganya, maka dipandang yang paling gampang memberhentikan,” ucap Dodi.
Kamis (9/6) kemarin, Mendagri Tjahjo Kumolo menganggap adanya sabotase dalam kesalahan penulisan KPK menjadi Komisi Perlindungan Korupsi. Dirjen Polpum Soedarmo mengklarifikasi pernyataan Mendagri, kesalahan tidak ada unsur kesengajaan dalam kesalahan tersebut.
Ditjen Polpum sendiri mengambil sikap tegas terhadap insiden tersebut. Staf bersangkutan yang berinisial AF diberhentikan tidak hormat, sementara atasan atau Kepala Seksi diberi teguran.
“Yang di atas juga kita kasih sanksi sesuai tingkatannya. Staf (AF) dulu, KASI-nya kita kasih sanksi sesuai aturan berupa teguran,” kata Soedarmo kemarin.
Artikel ini ditulis oleh: